AnekaNews.net


ANEKA TIPS INFORMASI DAN BERITA
Announcement
Random News
Ketika anak bangun dari tidur, apa sih yang biasanya ibu lakukan? Apakah setiap kali anak bangun tid ... Read More »
Published: Fri, 12 Jun 2015 - 14:13:21
Category: Islam
By: Dyta
Hits: 3/1128
Comments: 0/0
Antara Aqiqah dan Qurban Mana Yang Lebih Didahulukan

Antara Aqiqah  dan Qurban Mana Yang Lebih Didahulukan - AnekaNews.net

AnekaNews.top - Antara Aqiqah dan Qurban Mana Yang Lebih Didahulukan

Mungkin diantara kita masih ada yang sampai saat ini belum diakikah atau mengakikahkan dirinya,sehubungan waktu bayi dulu orangtua (ayah) kita belum memiliki dana untuk mengakikahkan kita. Sehingga muncul satu keraguaan setelah kita dewasa dan telah memiliki penghasilan sendiri, tentang mana yang sebaiknya lebih didahulukan ber qurban dulu atau mengakikahkan diri sendiri dulu? Nah bingung khan? :)

Oke, biar tidak bingung kita baca dulu hukum tentang akikah dan qurban sebagai berikut ini;

Hukum Aqiqah

Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya. (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)

Waktu pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafii dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.

Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :

1. Para ulama Madzhab Syafii berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.

2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.

3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Akikah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)

Aqiqah atau Qurban

Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya, bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar / baligh.

Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.

Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :

1. Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.

2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.

Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh al Baihaqi, Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul. Kalau saja hadits ini shohih, akan tetapi dia mengatakan,Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh. Kemudian Abdur Rozaq berkata, Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini.(Nailul Author juz VIII hal 161 - 162, Maktabah Syamilah)



Semoga bermanfaat.
----------
#lebih-utama-aqiqah-atau-qurban
#hukum-aqiqah-setelah-dewasa-konsultasi-islam
#penting-mana-aqiqah-sama-qurban
#hukum-qurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal
#pengertian-qurban-dan-aqiqah
Title Tags Search:
See Also:
Comment: (0)
No Comment.
Add Comment:
Post comment is currently disabled.
Bookmark and Share